Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
Dari eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Kemudian, legislatif sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN.
Pejabat Hingga 11 April 2025 Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya tujuh yang belum melaporkan LHKPN. Lalu, pada BUMN/BUMD tercatat 981 dari total 44.888 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.
"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Dasar hukum pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan KPK 2/2020 itu dijelaskan bahwa harta kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
Termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki penyelenggara negara beserta suami/istri dan anak tanggungan penyelenggara negara.
Selanjutnya dalam Pasal 21 Peraturan KPK 2/2020 diatur soal sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN-nya. "Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi Pasal 21 Peraturan KPK 2/2020.
KPK pun mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," ujar Budi.
“Bagi pejabat, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberi sanksi penundaaan pembayaran insentif,” tegas Irawan, sapaan akrab Irawansyah, di Ruang Meranti, Kantor Bupati.