Pejabat negara diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Disampaikan KPK bahwa sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN. Per 4 Desember 2024 lalu, ada sebanyak 42% atau 52 orang pejabat yang belum melaporkan LHKPN; 16 di antaranya adalah menteri, kemudian 27 di antaranya adalah wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 9 sisanya adalah utusan khusus atau staf khusus. Lalu, apa arti LHKPN? Berikut ulasannya.
Apa Itu LHKPN?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan KPK 3/2024 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapan Pelaporan LHKPN Dilakukan?
Ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020 kemudian menerangkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada saat:
- Diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat.
- Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
- Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.
- Masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
Pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, pensiun, dan diangkat kembali setelah pensiun wajib dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, tenggat waktu atau batas waktu pelaporan LHKPN Kabinet Prabowo adalah 21 Januari 2025.
Kemudian, bagi penyelenggara negara yang masih menjabat, LHKPN wajib dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret di tahun berikutnya.
Ketentuan Pelaporan LHKPN kepada KPK
Penyampaian LHKPN KPK dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, antara lain:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri/suami dan anak, baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan;
g. jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan;
h. besaran penerimaan dan pengeluaran;
i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP; dan
j. surat pernyataan dari penyelenggara negara.
Setelah penyampaian dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif dari LHKPN yang disampaikan. Verifikasi tersebut dilakukan dengan memeriksa ketepatan dan kelengkapan laporan yang disampaikan, termasuk halnya surat kuasa mendapatkan data keuangan.
Nantinya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada penyelenggara negara paling lambat 60 hari kerja sejak LHKPN disampaikan. Jika LHKPN dinilai belum lengkap, nantinya KPK akan menginformasikan bagian-bagian yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Adapun waktu yang diberikan untuk perbaikan atau melengkapi LHKPN ini adalah 30 hari kerja setelah pemberitahuan diterima.
Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan penyelenggara negara tidak juga memenuhi kewajibannya atau tidak kunjung melengkap atau memperbaiki laporan, penyelenggara negara tersebut dianggap belum menyampaikan LHKPN.
- Sanksi Jika Tidak Lapor LHKPN
- Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 3/2024 menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara:
- terlambat melaporkan LHKPN;
- tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar;
- tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN;
- tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau
- tidak melaporkan LHKPN
KPK akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara atau pejabat yang bersangkutan sesuai dengan sanksi administratif atau kode etik yang berlaku.